SK Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa
NomorSK/01/BKO/2025/001
Ditetapkan30/12/2025
PejabatAMINULAH PAPUTUNGAN
Menimbang
a.a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1...
b.b. bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang telah dilaksanakan guna membahas, memverif...
+ 1 poin lainnya disembunyikan
Mengingat
1.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawe...
2.2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, t...
+ 7 poin lainnya disembunyikan
Batang Tubuh / Isi Singkat
"MEMUTUSKAN
Menetapkan
KESATU
Menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Bungko sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA
KPM sebagaimana..."