a.a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengadaan barang dan jasa di desa, diperlukan pe...
b.b. bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan kualitas hasil pembangunan/pengadaan di desa, pe...
+ 1 poin lainnya disembunyikan
Mengingat
1.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawe...
2.2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tah...
+ 5 poin lainnya disembunyikan
Batang Tubuh / Isi Singkat
"MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN SANGADI BUNGKO TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA BARANG DESA BUNGKO TAHUN ANGGARAN 2026.
KESATU
Membentuk Tim Pemeriksa Barang Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran..."