SK Pembentukan Pengurus Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R)
NomorSK/01/BKO/2026/026
Ditetapkan05/01/2026
PejabatAMINULAH PAPUTUNGAN
Menimbang
a.a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyebarluasan informasi dan pemberian layanan konselin...
b.b. bahwa remaja merupakan sasaran strategis dalam penyiapan kehidupan berkeluarga dan perc...
+ 1 poin lainnya disembunyikan
Mengingat
1.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawe...
2.2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah ...
+ 8 poin lainnya disembunyikan
Batang Tubuh / Isi Singkat
"MEMUTUSKAN
KEPUTUSAN SANGADI BUNGKO TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS PUSAT INFORMASI DAN KONSELING REMAJA (PIK-R) DESA BUNGKO TAHUN ANGGARAN 2026.
KESATU
Membentuk Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) Desa Bungko dengan susunan pengurus sebagaimana tercantum..."