a.a. bahwa untuk kelancaran jalannya pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Desa B...
b.b. bahwa Rukun Tetangga merupakan lembaga kemasyarakatan yang berperan dalam memelihara ke...
+ 1 poin lainnya disembunyikan
Mengingat
1.1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Kotamobagu di Provinsi Sulawe...
2.2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tah...
+ 6 poin lainnya disembunyikan
Batang Tubuh / Isi Singkat
"MEMUTUSKAN
Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Bungko Tahun 2026.
KESATU
Mengesahkan dan mengangkat Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, dengan susunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA
Ketua..."